Haram, Senam Yoga

*📬 Haram, Senam Yoga*


Yoga haram menurut pendapat yang benar, tidak hanya Himpunan Ulama Malaysia saja yang merilis fatwa haram terhadap yoga, bahkan MUI di Indonesia pada tahun 2009 telah secara resmi merilis fatwa haramnya yoga. Diantara alasan yang dikemukakan oleh Asrorun Ni’am sekertaris komisi fatwa MUI ialah:

1. Yoga yang murni ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram.
2. Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari’ah).

Kita sepakat bahwa yoga berasal dari agama paganisme, hindu dan budha. 

Dalam Fatwa Islam dinyatakan bahwa yoga hukumnya terlarang, "Kesimpulannya, tidak boleh bagi seorang muslim melakukan senam yoga sama sekali. Baik karena latar belakang aqidah, atau sebatas ikut-ikutan, atau untuk mendapatkan manfaat berupa ketenangan yang sifatnya dugaan".

Selanjutnya fatwa islam menyebutkan beberapa pertimbangan sisi aqidah,

[1] Yoga bersinggungan dengan aqidah tauhid, ada upaya mendekatkan diri kepada selain Allah, atau minimal membangun keyakinan menyimpang tentang hubungan tuhan dengan makhluk, yaitu keyakinan manunggal.
[2] Ritual ini dilakukan dengan mengikuti aktivitas matahari. Yang ini sama persis seperti ibadahnya orang kafir, seperti agama shinto. Karena alasan ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita shalat di waktu matahari terbit dan hendak terbenam. Karena setan berada di tempat matahari terbit dan terbenam, agar disembah manusia.

[3] Kegiatan ini meniru ritual orang pagan, penyembah berhala. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan: "Siapa yang meniru satu kaum maka dia bagian dari kaum itu". (HR. Abu Daud 4033). (Fatwa Islam, no. 101591)

Sumber: Bimbinganislam & Konsultasisyariah
___

Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

0 comments